APLIKASI SERUNI ADVANCE

Selasa, 24 Januari 2023 - 09:13:37 WIB || Dibaca: 337 kali

Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta
di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII

Memperhatikan Surat Sesjen Kemdikbudristek nomor: 73583/A.A1/PR.07.04/2022 tanggal 14 Desember 2022 dan Surat Biro Perencanaan Kemdikbudristek nomor: 1593/A1/PR.07.04/2023 tanggal 16 Januari 2023, kami sampaikan dengan hormat bahwa Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar bagi Dosen di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII Tahun Anggaran 2023 mulai bulan Januari 2023 diajukan melalui Aplikasi SERUNI Advance.

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:
1. Merujuk pada Surat Direktur Sumber Daya Ditjen Diktiristek Nomor 1584/E4/KK.00/2021 tanggal 11 Juni 2021 perihal Pelaksanaan Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen, dan Nomor 0266/E4/KK.002/2022 tanggal 26 Januari 2022 perihal Pelaksanaan Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Tahun 2021, setiap dosen wajib melakukan pengisian Rencana Kerja Dosen (RKD) dan Laporan Kinerja Dosen (LKD) melalui aplikasi SISTER Perguruan
Tinggi masing-masing;
2. Data perguruan tinggi dan dosen pada aplikasi Seruni Advance terintegrasi dengan data SISTERNAS. Untuk itu, perguruan tinggi perlu berperan aktif, dan mengarahkan dosen melakukan pembaruan data pada SISTER perguruan tinggi masing-masing, serta melakukan sinkronisasi ke dalam aplikasi SISTERNAS.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII melalui Pokja Sertifikasi dan Mutu Pendidik (031) 5925418 ext. 272 atau email: serdos.lldikti7@gmail.com.

Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami menyampaikan terima kasih.

  Surat LLDIKTI Wilayah VII Nomor 163/LL7/SM/2023 Tanggal 18 Januari 2023
  Surat Sesjen Kemendikbudristek
  Surat Kabiro Perencanaan Kemendikbudristek


Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya || Katalog Ulisys Untag Surabaya