Edaran Rektor Perihal Status Dosen NIDK
Jumat, 24 Januari 2025 - 14:26:47 WIB || Dibaca: 64 kali
Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya telah mengeluarkan beberapa edaran rektor yang berkaitan dengan status dan mekanisme pengajuan data dosen. Perlu dicatat bahwa pada Oktober 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 yang mengubah klasifikasi status dosen. Sebelumnya, dosen diklasifikasikan menjadi Dosen dengan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Dosen dengan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), dan Dosen dengan Nomor Urut Pendidik (NUP). Namun, dengan peraturan baru ini, status dosen disederhanakan menjadi dua kategori: dosen tetap (bekerja penuh waktu dengan beban kerja minimal 12 SKS) dan dosen tidak tetap (bekerja paruh waktu dengan beban kerja kurang dari 12 SKS).
Untuk informasi lebih lanjut mengenai status Dosen NIDK di UNTAG Surabaya, disarankan untuk menghubungi langsung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) UNTAG Surabaya.
Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya || Katalog Ulisys Untag Surabaya